Meninjau layanan administrasi kependudukan di Balai Desa Pringapus Kecamatan Dongko, Bupati Trenggalek menekankan pentingnya inovasi di era sekarang, terlebih dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti inovasi Tuntas Adminduk yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pringapus.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pringapus tersebut. Bahkan dengan inovasi Tuntas Adminduk, Desa Pringapus menjadi yang terbaik dalam Kompetisi Inovasi Desa (SINODES) Provinsi Jawa Timur tahun 2019 lalu.
“Desa Pringapus ini adalah salah satu Desa yang tertib adminduk, secara berkala mengupdate 100 persen status data kependudukannya,” tutur Bupati Nur Arifin usai meninjau layanan adminduk di Balai Desa Pringapus, Sabtu (11/7/2020).
Dengan memberikan fasilitas pelayanan adminduk di Desa serta jemput bola hingga ke rumah bagi masyarakat rentan maupun ODGJ, masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Dukcapil untuk mengurus adminduk.
“Artinya tidak ada lagi warga rentan, miskin, ODGJ yang tidak mendapatkan hak kependudukannya karena Pemerintah Desa dan masyarakat menjadi stelsel aktif, mereka menjemput bola, bukannya kemudian diserahkan ke masyarakat kalau ingin mengurus ya sana mengurus sendiri ke Dukcapil, tidak seperti itu, tetapi Desa secara kolektif terus kita turun di Desa,” ungkap Bupati Nur Arifin.
“Dan hebatnya lagi setiap anak yang 16 tahun yang mau memasuki 17 tahun itu sudah mulai direkam secara biometrik, sehingga nanti ketika 17 tahun tidak lagi ribet mengurus KTP dan lain sebagainya, karena KTP-nya tinggal ditunggu keluar,” imbuhnya.
Untuk mendukung hal itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga telah meluncurkan inovasi layanan pengiriman dokumen adminduk melalui ojek online.
“Dan sekarang Dukcapil mengirimkan data kependudukan nanti dari kantor Dukcapil dengan ojek online, kemudian nanti Desa menyerahkan kepada masyarakat, baik di Balai Desa maupun bagi yang rentan nanti door to door,” terang Bupati.
“Jadi ini bentuk pelayanan, sehingga tidak boleh ada warga yang berada di teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia belum tercatat sebagai penduduk Republik Indonesia,” tegasnya. (Prokopim)