DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap 6 Ranperda sekaligus penyampaian pertanggung jawaban terkait LKPD tahun anggaran 2019 oleh Bupati Trenggalek di Graha Paripurna, Kamis (9/7/2020).
6 Raperda yang mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut antara lain tentang perlindungan petani, masalah kemiskinan, serta kemajuan kebudayaan. Sementara terkait LKPD tahun anggaran 2019, sebagaimana disampaikan oleh BPK Perwakilan Jawa Timur, Pemkab Trenggalek kembali mendapat opini WTP.
“Kemudian kita sampaikan pendapatan dan juga realisasi, terus kemudian ada beberapa yang tidak terserap juga kita jelaskan,” tutur Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
“Seperti dulu sebelumnya Pasar Pon kita anggarkan di APBD kita tetapi ternyata telah mendapatkan APBN, sehingga dana yang tidak terserap bukan karena Pemerintah tidak mampu melaksanakan kegiatan, tetapi secara aturan di Perpres itu didanai oleh APBN,” jelasnya menambahkan.
“Kemudian yang lain ada beberapa yang putus kontrak, itu semua kami jelaskan termasuk juga integrasi Jamkesda, Jaminan Kesehatan Daerah ke BPJS yang kita verifikasi sehingga belum sampai terserap seratus persen,” terang Bupati Nur Arifin. (Prokopim)