Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Gus Ipin), kembali melakukan audiensi dengan warga terdampak rencana pembangunan Bendungan Bagong, Rabu (3/7/2019). Sebanyak 30 orang perwakilan warga dari RT 13 dan 14 Dusun Winong Desa Sumurup Kecamatan Bendungan diterima Bupati Nur Arifin di ruang kerjanya.
Untuk memberikan jawaban yang memuaskan dan kepastian kepada warga terdampak, Bupati Nur Arifin menghadirkan semua stake holder terkait mulai dari BBWS Brantas, perwakilan DPRD Trenggalek, BPN Trenggalek serta dinas terkait.
Perwakilan warga tersebut menyampaikan beberapa poin yang diantaranya meminta pemukiman gratis bagi warga terdampak, fasilitasi tempat relokasi pemukiman sesuai dengan harapan warga, hingga pemberian fasilitas KIS dan KIP bagi warga terdampak, dan beberapa aspirasi lainnya.
"Untuk bendungan pada prinsipnya masyarakat menerima, namun memang ada beberapa pertanyaan diantaranya apakah mereka bisa mendapatkan rumah gratis," ungkap Gus Ipin.
"Kita sudah sepakati skema ganti ruginya proyek ini menggunakan sistem cash and carry, tetapi kita akan bantu proses tukar menukar kawasan hutan, karena di Trenggalek kawasan yang bisa ditempati untuk relokasi untuk pemukiman baru bagi warga itu di sekitar hutan," imbuhnya.
Skema cash and carry dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada warga untuk memilih tempat dimana mereka akan tinggal nantinya. "Bisa saja ditempat yang memang memungkinkan dan tidak jauh dari lokasi bendungan," jelas Gus Ipin.
Sedangkan bentuk kompensasi yang akan diterima, Gus Ipin menegaskan bahwa yang akan diterima masyarakat akan cukup layak bahkan bisa lebih baik dari warga di Bendungan Tugu. Pasalnya di lokasi Bendungan Bagong kondisi tanahnya subur, tidak padas seperti di daerah Nglinggis Kecamatan Tugu.
"Selain itu warga tidak hanya mendapatkan kompensasi atas tanah bangunan dan harta bendanya saja, melainkan juga ada kompensasi tunggu bila lahannya, sawahnya tidak lagi panen karena pembangunan bendungan. Terus juga ada kompensasi sosial seperti kehilangan pelanggan karena tokonya harus pindah tempat dan yang lainnya," terang Gus Ipin.
"Untuk fasilitas umum, masalah sertifikasi dan lain-lain, semuanya sudah terjawab dan sudah kita tuangkan dalam berita acara dan mereka yang datang dalam konsultasi masyarakat dan konsultasi publik tapi belum secara resmi membubuhkan tanda tangan, hari ini kita targetkan semua membubuhkan tanda tangan sehingga nanti akan segera bisa ada penetapan lokasi," imbuhnya
Terus kemudian dari BPN kita pastikan BPN bergerak cepat untuk pensertifikasian dan nanti anggaran untuk PTSL kita anggarkan di PAPBD. Jadi kita hadirkan anggota dewan karena ada beberapa hal yang berkonsekuensi kita anggarkan di APBD induk di tahun 2020. Seperti kita akan membayari BPJS warga terdampak dan sebagainya karena itu beberapa poin tuntutan dan ini harus, tidak boleh hilang," lanjut Gus Ipin
Pada kesempatan itu Bupati Nur Arifin juga menyampaikan data siswa yang menerima KIP kepada masyarakat supaya anak warga terdampak bisa mendapatkan program serupa. "Tinggal siapa anaknya yang belum by name by address. Tinggal kita dorong bapak ibu untuk tanda tangan PKM ini sebagai bukti kami bahwasannya ini warga yang terdampak. Sehingga kami dapat mengakomodir di anggaran tahun 2020," tuturnya.
"Itu tadi himbauan kami dan itu semua sudah disepakati dan semua bersepakat, paham dan menerima sehingga proses segera bisa dilanjutkan," tandas Gus Ipin.
Secara keseluruhan, jumlah warga terdampak rencana pembangunan Bendungan Bagong kurang lebih sebanyak 500 kepala keluarga. Sedangkan untuk petak bidang, di Desa Sengon seluas 1.000 Ha, dan di Desa Sumurup sekitar 2.000 hingga 3.000 Ha.
Terkait progres pembangunan Bendungan, Bupati Nur Arifin menerangkan bahwa progres setelah dilakukan Program Konsultasi Masyarakat (PKM) beberapa waktu lalu, sekitar 90% warga setuju dengan pembangunan Bendungan. Sementara sisanya masih ingin beraudiensi dengan Bupati.
"Makanya hari ini masyarakat kita terima untuk beraudiensi dan yang 10 persen sekarang ini sudah menerima. Artinya semua masyarakat sudah tersosialisasi dan sudah menerima proses dari PKM. Terus PKM selesai maka akan dibawa ke tahapan selanjutnya yaitu penetapan lokasi dari Ibu Gubernur," jelas Gus Ipin.
"Kalau penetapan lokasi ini selesai maka tahapan appraisal ini sudah bisa mulai berjalan, terus kontrak kerja yang sudah disepakati BBWS sebagai pemilik barang dan pemenang tender itu akan segera bisa dijalankan," pungkasnya. (Humas)