Pemerintah Kabupaten Trenggalek dorong Public Safety Center (PSC) 119 yang dirintis sejak Juni 2016 bisa terintegrasi dengan semua instansi terkait, sehingga masyarakat dimudahkan untuk melakukan pengaduan.
Pengaduan tentang laka lantas, kehilangan, perampokan, kebakaran maupun kebencanaan cukup hanya dengan menghubungi call center 119 (gratis). Call center akan mengintegrasikan pengaduan masyarakat dengan leading sektor terkait.
Sutikno Slamet, Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Selasa (2/7/2019) di Hotel Bukit Ja'as Permai menuturkan, "Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendorong PSC 119 ini bisa terintegrasikan dengan Kepolisian, Basarnas, BNPB, BPBD maupun Pemadam kebakaran," tuturnya.
"Dengan terintegrasi harapannya masyarakat bisa mudah melaporkan kejadian kedaruratan seperti kemalingan, kecelakaan, kebakaran maupun kejadian lainnya dengan menghubungi satu nomor layanan 119 secara gratis," imbuh Sekretaris Dinas Kesehatan ini.
Pembicaraan sudah sering kita lakukan baik dengan Polres maupun instansi terkait dan kita harapkan tahun 2020 sudah bisa terlaksana, lanjut Sutikno.
Saat ini PSC 119 baru terintegrasi dengan beberapa puskesmas saja. Rencana tahun ini akan dilakukan pengadaan Repiter menggunakan dana BLUD Puskesmas sehingga beberapa puskesmas yang selama ini belum terjangkau dapat terjangkau. (Humas)