Dalam sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda, Senin (30/7/2018).
Sidang yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, SH, MM, M.Hum, ini berlangsung cukup singkat. Sebagian besar Fraksi DPRD menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain Bupati Trenggalek, hadir dalam sidang Paripurna tersebut Wakil Bupati H. Mochammad Nur Arifin, Forkopimda, Plt. Sekda Trenggalek Drs. Kusprigianto, MM, Kepala OPD dan segenap tamu undangan lainnya.
Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, Bupati Trenggalek yang hadir langsung dalam sidang Paripurna ini bersyukur sidang Paripurna ini bisa berjalan dengan lancar. "Kita lihat semua berlangsung secara lancar, artinya komunikasi dan kerjasama semua pihak terjalin dengan baik dalam menyikapi dari hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2017," ungkapnya.
Lebih lanjut doktor lulusan Jepang ini menerangkan, "pada saat saya sampaikan pengantarnya juga ada hal-hal yang tentunya memang menjadi PR tetapi juga banyak hal-hal yang dianggap berhasil yang merupakan hasil dari kerja keras semua element," terang Emil Dardak.
"Kita sepakat, bagaimana pencapaian tahun 2018 ini bisa lebih baik dari tahun 2017. Adapun faktor-faktor yang bisa disempurnakan juga disampaikan," imbuhnya.
Ditambahkan oleh suami Arumi Bachsin tersebut, "ini yang menjadi motivasi agar kita dalam menjalankan tugas di sisa lima bulan ini bisa lebih baik lagi dan bisa lebih bisa menjawab lagi apa yang direkomendasikan oleh DPRD," pungkasnya kepada awak media kala itu. (Humas)