Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegata menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai ranperda APBD perubahan Kabupaten Trenggalek tahun 2024.
Pagi di hari yang sama eksekutif dan legislatif di Kabupaten Trenggalek melakukan pembahasan bersama mengenai APBD Perubahan tahun 2024 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi fraksi. Siangnya giliran Bupati Trenggalek memberikan jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
"Hari ini alhamdulillah kita sudah sampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPR Kabupaten Trenggalek. Kita mengapresiasi apa yang sudah menjadi saran dan kritik dari para fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek," ucap Mas Syah usai mengikuti jalannya sidang paripurna DPRD, Jum'at (2/8/2024).
Kita akan menindaklanjuti dan kita juga akan segera menyelesaikan apa yang menjadi PR kita, sambung Wakil Bupati Trenggalek itu. "Hampir semua fraksi berfokus pada penurunan PAD kita dan yang kedua soal infrastruktur yang dinilai masih belum merata," sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan "tadi pagi kita membahas pandangan umum fraksi fraksi terhadap rancangan umum peraturan daerah tentang perubahan APBD 2024. Yang siang ini adalah jawaban dari bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap APBD perubahan," imbuhnya.
"Banyak pertanyaan dari teman-teman. Ada yang pertanyakan tentang Net Zero Karbon kalau bisa dimasukkan di APBD ini karena RJPD sudah berjalan. Terus yang selanjutnya tentang infrastruktur. Jadi ada penambahan sekitar Rp. 18 miliar Rp. 900 juta, itu nanti harus maksimal penggunaannya. Terus ada pertanyaan lain yang umum umum saja," jelas Doding.
Terkait anggapan pembahasan yang terkesan cepat, salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek ini menerangkan bawasanya ada masa transisi pemerintahan, baik di eksekutif maupun legislatif. Masa jabatan anggota DPRD tinggal beberapa hari lagi sampai 26 Agustus. Untuk itu pembahasan ABPD Perubahan tahun 2024 dirargetkan selesai tanggal 5 Agustus ini.
Karena sebelum diperdakan, Rancangan APBD Perubahan perlu dikonsultasikan kepada Gubernur Jatim terlebih dahulu. Untuk itu dibutuhkan waktu yang cukup sehingga sebelum masa tugas anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 ini berakhir, Ranperda ini harus sudah diperdakan.
Bila belum, Doding menerangkan akan butuh waktu yang lama lagi bila Ranperda APBD perubahan ini dibahas oleh anggota DPRD yang baru. Karena untuk bisa memenuhi unsur ketua hingga alat kelengkapan DPRD dibutuhkan waktu hampir 1,5 bulan. Sehingga mau tidak mau APBD perubahan ini harus bisa diselesaikan segera. (Prokopim TGX)