Meluncurkan Desa NOL Perkawinan Anak, di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek ajak kader forum anak bisa ikut menjaga teman sebaya.
Secara regulasi bupati atau pemerintah daerah mungkin bisa membuat peraturan yang ditujukan mencegah pernikahan anak. Namun pemerintah tidak mungkin bisa memantau sepenuhnya pergaulan mereka. Padahal perilaku atau rasa keingintahuan anak, menjadikan anak kadang terjerumus kepada kekerasan anak seperti hamil diluar nikah dan yang lainnya.
Menyikapi hal ini, kepala daerah muda Trenggalek ini, dalam acara yang digelar atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan UNICEF mencoba mengajak kader forum anak bisa ikut menjaga teman sebaya. Karena merekalah yang bergaul dan tahu dengan teman sebayanya.
"Saya minta ada kontrol teman sebaya, secara regulasi pemerintah bisa berupaya memimalisasi pernikahan anak. Namun karena yang bergaul itu teman sebaya, sehingga yang efektif teman sebaya mengingatkan sesamanya," ungkap kepala daerah yang akrab disapa Gus Ipin itu.
Ini juga perlu disosialisasikan, sambungnya menambahkan. "Tadi kader-kader dari forum anak ini bisa jadi teman sebaya. Makanya di launching tadi ada juga lomba Tik Tok dan sebagainya. Harapannya promosi lewat Tik Tok dan medsos, sosialisasi tentang tidak ada perkawinan anak ini bisa lebih efektif di kalangan mereka sendiri," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu Bupati Trenggalek meminta jajarannya untuk memperbanyak kuota beasiswa. Dengan semakin banyaknya kuota beasiswa diharapkan generasi muda sekarang punya semangat mengejar cita-cita. Dengan begitu dapat menghambat keinginan menyimpang atau menikah muda.
Novita Hardini, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek menambahkan kampanye stop pernikahan usia anak sama halnya menembak semua sasaran pembangunan. "saya harus memperhatikan mulai dari anak hingga perempuan itu terlindungi, terpenuhi hak-haknya, kemudian juga terlindungi dari potensi kekerasan," tutur penggiat perempua itu.
"Kita tahu angka perceraian juga menjadi salah satu konsentrasi di Kabupaten Trenggalek, karena angkanya yang sangat tinggi. Salah satunya akibat dari belum matangnya pernikahan. "Jadi kalau kita kampanye stop pernikahan usia anak, ini sama halnya menembak semua sasaran pembangunan kita," tandasnya.
Dalam rangka Hari Anak Nasional, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Senin (8/8) meluncurkan Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa SAFE4C (Safe and Friendly Environment for Children). Program ini untuk membentuk layanan anak yang terintegratif di tingkat desa, sehingga memastikan bahwa upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan dari unit yang paling kecil.
Di Masa Pandemi COVID-19, penutupan sekolah, tekanan ekonomi, gangguan layanan, kehamilan dan kematian orang tua karena pandemi membuat anak perempuan yang paling rentan berisiko tinggi untuk menikah di bawah umur.
Arie Rukmantara, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Jawa UNICEF menyampaikan apresiasi khususnya kepada Bupati Trenggalek dan Dinsos P3A atas respon cepat untuk Perlindungan Anak yang Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19. Selain melakukan pendataan dan penaganan jangka pendek serta peluncuran Gerakan Orang Tua Asuh 2021 untuk memastikan keberlanjutan Pendidikan dan Kesejahteraan Anak.
Respon cepat ini penting untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang berisiko terjadi selama Masa Pendemi COVID-19. Di Kabupaten Trenggalek, sendiri angka dispensasi Perkawinan Anak di Tahun 2020 mencapai 456 kasus dan meningkat dua kali lipat menjadi 956 kasus pada tahun 2021.
Maka dari itu tentunya perlu upaya pencegahan perkawinan anak melalui Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa SAFE4C sejalan dengan pencapaian SDG tujuan ke-5 untuk penghapusan perkawinan anak dan yujuan ke-16 untuk perlindungan anak, serta memastikan semua anak terlindungi atau kita kenal sebagai No Child Left Behind”, ujar Arie Rukmantara. (Prokopim Trenggalek)