Minggu 07 Agustus 2016 bertempat di Gedung Nahdatul Ulama Trenggalek, Fatayat NU menggelar acara halal bihalal. H Moch. Nur Arifin, Wakil Bupati Trenggalek datang untuk menghadiri acara ini. Nampak terlihat tamu undangan lainnya ketua tanfidz NU Kyai Fatchulloh Umar yang erat disapa Gus Loh oleh masyarakat madani Trenggalek. Nampak terlihat terlihat pengurus Cabang hingga ranting organisasi ini, hadir dan memenuhi aula gedung NU Trenggalek. Acara halal bihalal ini diawali dengan sambutan ketua Cabang Fatayat NU, Nyai Fatimmah Azzahro. Pastinya karena moment yang diambil adalah halal bihalal sambutan ketua fatayat ini diawali ungkapan permohonan maaf, karena esensi halal bihalal sendiri adalah ajang saling maaf memaafkan.
Selain itu, Nyai Fatim Ketua Fatayat NU tersebut juga meminta kepada Wakil Bupati untuk mensinkronkan pelaksanaan perda yang sudah ada mengenai kesejahteraan pemandi jenazah wanita, atau modin wanita. Pasalnya sebagian besar desa yang ada belum melasanakan Perda tersebut atau masih ada yang belum memberikan uang kesejahteraan kepada modin wanita itu. Padahal dalam perda jelas disebutkan, kepala desa harus mengalokasikan pada keuangan desa untuk uang kesejahteraan ini. Karena ada tumpang tindihnya peraturan lain sehingga ada sebagian kepala desa yang tidak menganggarkan atau menyampaikan uang ini.
Menanggapi hal tersebut H. Moch Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai perda ini sehingga dapat mengambil langkah solusi yang terbaik.
Pada kesempatan ini, usai menghadiri kegiatan ini H. Moch Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek menyampaikan acara ini merupakan acara Fatayat NU yang mengadakan halal bi halal. Acara yang bertempat di gedung NU ini juga dihadiri oleh ketua Tanfidz NU Kyai Fatchulloh. Dalam sambutan ketua Fatayat NU disampaikan bahwasannya beliau mempunyai program, yang minta disinergikan dengan Pemerintah dan Pemerintahan di desa. Di desa-desa telah dibentuk modin desa wanita, yang biasanya bila ada jenazah-jenazah wanita haruslah dimandikan oleh modin wanita pula. Dulu waktu di bentuk ada kesepakatan dana kesejahteraan yang disinergikan dari dana desa atau dialokasikan disana.”Ujarnya
Namun konon katanya ada 60% desa melaksanakan, dan ada 40% yang belum. Disampaikan tadi oleh Ketua Fatayat Nyai Fatim, uang kesejahteraan modin wanita ini telah di Perdakan, sehingga saya diminta untuk menegaskan pelaksanaan Perda itu. Saya akan mencoba untuk melihat dan mempelajari lebih lanjut serta nanti saya koordinasikan dengan Bapemaspemdes", ungkap wabup.
"Saya tadi juga menyampaikan kepada Fatayat NU ini tentang dana keumatan, kami persilahkan melakukan audiensi saja. Kita tinggal menunggu rekomendasinya seperti apa, lalu tinggal kita tindak lanjuti", pungkasnya. (Humas)