Menjamurnya pasar modern berjejaring di Kabupaten Trenggalek membuat pemangku kebijakan bersama DPRD menyiapkan regulasi peraturan baru untuk mengatur permasalahan ini. Pasalnya pasar modern ini hampir berdiri di 14 kecamatan yang ada di Trenggalek. Sehingga untuk tetap melestarikan pasar tradisional dan membatasi ancaman menjamurnya pasar modern ini pemerintah dan legislatif membuat regulasi peraturan yang baru. Peraturan yang akan dibuat ini bukan berarti tidak memperbolehkan adanya pasar modern, melainkan melakukan pembatasan untuk keberadaan pasar tersebut. Selain itu, Pemerintah juga mendorong koperasi menjadi salah satu pemilik pasar modern, yang bisa mensejahterakan anggotanya. Koperasi tidak hanya melakukan usaha simpan pinjam saja, melainkan sudah harus terjun pada bisnis riil seperti ritel. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo.
Dengan begitu pasar modern ini bisa bermanfaat bagi banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi, tidak seperti ritel berjejaring yang kepemilikannya perorangan. Regulasi peraturan tentang pasar modern ini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan DPRD untuk bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
Pada kesempatan ini, saat dikonfirmasi mengenai perda ini apakah akan berlaku kepada beberapa pasar modern yang telah berdiri Wakil Bupati Trenggalek H. Moch. Nur Arifin menyampaikan dalam jawaban kami begini undang-undang itu tidak bisa berlaku surut, artinya tidak bisa berlaku ke belakang. Kemudian kedepan selama Perda ini belum ditetapkan kita akan melakukan moratorium perijinan. Jadi kita pastikan selama masa perda ini, sampai belum ditetapkan kami tidak ingin berpolemik, sehingga kami akan melakukan moratorium perijinan pasar modern tersebut.” Pungkasnya. (Humas)