Menerima dan menganggapi aksi unjuk rasa para pedagang pasar di seluruh Kabupaten Trenggalek dengan cara humanis, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengatakan ini bentuk ceck and balancing.
Kurang lebih sebanyak 300 pedagang pasa di seluruh Kabupaten Trenggalek melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Senin (6/5/2024). Mereka menyampaikan rasa keberatannya atas kenaikan retribusi pasar yang hampir menyentuh angka 400% sesuai Perda no. 5 tahun 2024.
Menurut pedagang angka ini cukup memberatkan bagi mereka. Pedagang menuntut kenaikan tarif retribusi ini diturunkan dengan kenaikan tarif retribusi yang ditolerir sebesar 30%.
Mengajak pengunjuk rasa tidak berpanas panasan dan masuk ke Pendopo Manggala Praja Nugraha. Mas Syah menjelaskan kenaikan retribusi ini tidak berlaku ke seluruh pedagang melainkan hanya berlaku kepada pedagang Kios saja. Untuk Los dan pelataran masih sama. Cuma yang membedakan bila biasanya ditarik karcis tiap hari Rp. 300/ hari/ meter persegi, kini ditarik bulanan atau 3 bulan sehingga kelihatannya banyak.
Sedangkan kenaikan lebih tarif Kios yang sebelumnya Rp. 100/ hari/ meter persegi disesuaikan menjadi sekitar Rp. 350/ hari/ meter persegi sehingga kelihatan besar capai 400%. Dan tarif Rp. 100 itu sudah berlaku 12 tahun, belum dirubah sama sekali.
Menanggapi tuntutan pedagang, Mas Syah menyatakan, "masukan ini akan kami perhatikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Masalah mendasar perda ini, terakhir perda tahun 2023. Usianya sudah 12 tahun, semenjak itu belum pernah ada perubahan retribusi, padahal inflasi sudah sangat luar biasa," katanya.
Kita berterima kasih untuk antusiasme pada siang hari ini, karena ini menjadi salah satu evaluasi kita mengambil kebijakan kedepan. Seperti yang sama sama kita tahu tidak ada tindakan yang merugikan semua pihak. "Jadi kita akan berupaya untuk mencari solusi yang terbaik untuk pedagang-pedagang yang ada di pasar Kabupaten Trenggalek," imbuh Mas Syah.
Menurut Wabup Syah yang mendasari kenaikan retribusi pasar ini adalah Perda no 5 tahun 2023. Ada Perda sebelum Perda ini disahkan, Perda terakhir yang menjadi acuan perda no. 5 tahun 2005 dan Perda tahun 2012 atau sekitar 12 tahun kita menggunakan Perda yang lama. Ketika ada penyesuaian tarif sehingga sedikit ada gejolak.
"Bisa saja menurut mantan aktivis kepemudaan itu sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kurang begitu maksimal sehingga menjadikan sedikit gejolak. "Ini menjadi masukkan bagi kita dan akan kita tampun. Sesuai tuntutan pedagang pasar akan kita sesuaikan lagi. Kalau perlu akan kita evaluasi dan lebih kita sosialisasikan lagi," tegasnya.
Saniran, Kepala Dinas Komindag Trenggalek, menambahkan "pasar itu ada 3 obyek (pelataran, los dan kios). Pada Perda lama Los itu tidak sama, rata-rata Rp. 300 an rupiah/ meter persegi/ hari. Kios itu rata rata di Perda lama masih Rp. 100 rupiah/ meter perseru/ hari. Atas dasar itu di PP 35 pasal 33, dalam penyusuan tarif harus mengacu perinsip salah satunya azas keadilan. Makanya kalau tadi disebut Los itu sudah Rp. 300 rupiah/ meter persegi/ hari sedangkan kios Rp. 100/ meter persegi maka di Perda baru ini untuk kios ini dinaikkan sedikit diatas Los. Sehingga ada yang diatas Rp. 350," ucapnya.
Pergeseran angka dari Rp. 100 menjadi Rp. 350 inilah yang menjadikan kelihatan 300 atau 400%. Pada dasarnya kalau ditinjau dari itu, sebetulnya pemanfaat kios dari dulu lebih rendah daripada Los. Rp. 300 banding Rp. 100. Cuma bedanya, kalau dulu Los itu narik nya pakai karcis setiap hari sehingga tidak terasa, nanti ditarik setiap sebulan dengan perhitungan 1 tahun.
Sementara yang Kios, sejak dulu sudah perhitungan satu tahun, ditarik tiga bulan atau 30 hari. Sehingga setornya memang kelihatan agak tinggi. Misalnya Rp. 50 ribu/ bulan sedangkan Los Rp. 300 per hari, karena inilah mungkin kelihatannya besar.
Penarikan retribusi ini menurut Saniran disesuaikan dengan pedagang, "kalau pedagang pasaran dikalikan pasaran artinya tidak setiap hari, sedangkan yang dagangnya setiap hari maka pengaliannya setiap hari," jelasnya. (Prokopim Trenggalek)