Sebanyak 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur secara serentak serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
LKPD Kabupaten Trenggalek sendiri diserahkan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur.
LKPD sendiri merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran informasi keuangan yang disajikan.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah beserta jajaran yang telah bekerja keras sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. (Prokopim Trenggalek)