Keseriusan Kabupaten Trenggalek dalam upaya mencegah peredaran rokok dan hasil tembakau ilegal serta barang kena cukai ilegal mendapatkan apresiasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar. Penghargaan untuk Kabupaten Trenggalek ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara.
Penghargaan ini sendiri dikemas dalam kegiatan Business Gathering dan Customs Award 2023, di Hotel Grand Mansion, Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Selasa (27/6). Penghargaan untuk Trenggalek sendiri lebih spesifik diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dianggap sangat berkontribusi dan bersinergi dalam upaya pencegahan peredaran rokok dan hasil tembakau ilegal serta barang kena cukai.
Menerima penghargaan ini Mas Syah menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, penghargaan tersebut dapat memupuk semangat jajarannya di pemerintahan daerah untuk bekerja lebih baik lagi dalam upaya mencegah kebocoran salah satu pendapatan negara itu.
Selain itu Syah Natanegara juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan serta mengkonsumsi rokok dan hasil tembakau ilegal serta barang barang kena cukai tidak semestinya. Menurutnya selain beresiko denda, hal tersebut juga dapat berkonsekuensi hukum. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan itu karena bisa berkonsekuensi hukum dan denda yang cukup tinggi bagi yang melakukannya," pesan mas wabup dalam kesempatan itu.
Plt. Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, ST. Triadi Admono yang hadir mendampingi Wakil Bupati Trenggalek menambahkan "hari ini kegiatannya adalah Business Gathering dengan Bea Cukai Blitar. Ada beberapa agenda diantaranya sosialisasi mencegah peredaran rokok, hasil tembakau ilegal dan juga barang kena cukai yang oleh pemerintah daerah wajib kita lakukan bersama sama tentunya dengan Bea Cukai," tuturnya.
Harapan ke depan, sambung pria yang juga menjabat Kepala BPBD Kabupaten Trenggalek itu menambahkan, "tentunya tidak ada peredaran rokok dan tembakau ilegal, serta barang kena cukai ilegal, khususnya di Kabupaten Trenggalek," tandasnya. (Prokopim Trenggalek)