Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara serahkan nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD. Nota pertanggungjawaban APBD itu sendiri diserahkan oleh Mas Wabup, sapaan akrab Wakil Bupati Trenggalek itu melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (28/6/2022).
Laporan pertanggungjawaban APBD sendiri disampaikan sesuai amanah Undang-undang 23 tentang pemerintah daerah, dimana setiap kepala daerah berkewajiban melaporkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, 6 bulan setelah APBD berakhir.
Mas Wabup bersyukur hasil pemeriksaan BPK terhadap LHP tahun anggaran 2021, Kabupaten Trenggalek kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP yang diraih merupakan WTP ke-6 yang difaih secara berturut-turut oleh Trenggalek.
Capaian ini tentunya menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menyelenggarakan pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel.
Dalam Ranperda pertanggungjawabannya, Mas Wabup menyebut realisasi pendapatan tahun 2021 tercapai 101,51%, dari Rp. 1.832.271.419.060,- terealisasi Rp. 1.859.926.435.396. Angka ini melampaui target yang telah ditargetkan sebelumnya.
Disektor belanja, Pemerintah Kabupaten Trenggalek merealisasikan 90,32% dati total anggaran yang ada. Artinya dari 2 triliun 37 miliar anggaran belannya hanya terealisasi sebesqr Rp. 1 triliun 840 miliar. Dari angka tersebut diatas maka dalam APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2021 terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 19 miliar, 798 juta.
Sedangkan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahu 2021 Kabupaten Trenggalek sebesar kurang lebih sebesar Rp. 224 miliar, tandas Mas Wabup dalam Paripurna DPRD. (Trenggalek Prokopim)