Jajaran Forkopimda di Kabupaten Trenggalek meninjau pelaksanaan operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan, Selasa (13/7/2021). Para pelanggar protokol kesehatan di Bumi Menaksopal ditindak tegas. Tentunya hal ini ditujukan untuk mengurangi sebaran kasus Covid 19 yang terus bertambah.
Bahkan untuk bisa mendisiplinkan masyarakat, Satga Covid di Trenggalek rutin menggelar operasi yustisi di beberap titik rawan kerumunan masyarakat. Sidang ditempat secara online dilakukan untuk memberikan efek jera. Sepertihalnya yang dilakukan di halaman Stadion Menaksopal Trenggalek Selasa itu. 9 Orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan ini.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam kesempatan itu menuturkan, "selama ini kita fokusnya kepada pembatasan aktivitas masyarakat, kedua testing dan vaksinasi masal. Kemudian ketiga memastikan mikro lockdown di daerah," tuturnya saat mendampingi jajaran Forkopimda Trenggalek meninjau pelaksanaan operasi yustisi.
Pembatasan aktivitas ini yang sedang di sorot, lanjut Bupati Arifin kepada awak media. Karena, lanjutnya "Pak Menko Manves menetapkan indikator daerah-daerah dengan 3 pendekatan. 1 dengan facebook mobility, kemudian google traffic dan yang ketiga bekerjasama lewat pencitraan satelit dari NASA dan NOAA," lanjutnya menambahkan.
Dari ketiga hal ini, diketahui kita masuk ke dalam zona merah. Jadi yang paling parah itu zona hitam, terus zona merah kemudian kuning. Dalam artian bukan kasus Covidnya, namun pembatasan aktivitasnya. Kita baru mampu menurunkan 10 hingga 20% mobilitas masyarakat. Padahal diharapkan mobilitas ini bisa turun sampai 30-40 atau bahkan 50%.
Dengan begitu bisa memutus rantai penyebaran Covid, agar lebih terkendali dan tidak ada colap disisi fasilitas kesehatan. Dari pada itu dalam pembatasan aktivitas harus diikuti juga dengan penegakan hukumnya. Maka operasi yustisi ini dijalankan, kemudian untuk treadment atau mempercepat proses, sidang dilakukan secara online.
Jadi ini yang kita laksanakan, untuk mendukung pembatasan aktifitas dan menurunkan mobilitas. Harapannya Pak Luhut kemarin belum ada yang zona kuning, hanya turun 10 hingga 20%. Masih range zona hitam dan merah, sehingga perlu kerja keras untuk membatasi mobilitas.
Upaya yang kita lakukan dengan penegakan hukum, kemudian di desa-desa kita mulai melakukan mikro lockdown. Kita juga minta jam malam di desa diberlakukan, akses keluar masuk juga sudah mulai ditutup. Harapannya tempat-tempat yang bersifat kerumunan ketika malam hari, ini kita lakukan peredupan sehingga kita harapkan tidak ada aktivitas yang dilakukan disana.
Kemudian untuk transaksi jual beli dilakukan secara take away. Ini beberapa hal yang kita upayakan.
Untuk operasi yustisi sendiri sejak pemberlakuan PPKM awal memang semua terlihat sangat patuh. Kemudian ketika sudah menuju mulai new normal lagi menjadi kendor. Sekarang kita lebih melakukan pengetatan, termasuk didalamnya sudah jelas bahwa acara sosial budaya ini masih banyak yang tidak melakukan protokol kesehatan. Sekarang dilarang, namun masih banyak masyarakat yang menyelenggarakan. Nah ini yang kita tertibkan, dan hari ini terjaring cuma 9 dan kalau dulu sampai antri panjang. Semakin kesini-semakin kesini masyarakat semakin paham bawasanya ini keadaan darurat. Saya juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mulai patuh pada hinbauan pemerintah, tandasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Deny Riswanto, S.H., M.H., menambahkan, "hari ini kami dari pihak Pengadilan Negeri telah menerima pimpahan berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan. Dan hari ini, sekitar jam 10 kita lakukan sidang," ucapnya.
Kita harapkan dengan penindakan hukum ini timbul kepatuhan dan ketaayan masyarakat terhadap prokes ini.
Karena kasus Covid yang kian naik maka kita dari pihak Pengadilan Negeri menyelenggarakan sidang secara online. Diharapkan dengan penegakan hukum ini bisa menekan jumlah pelanggar dan tentunya harapan selanjutnya mampu menurunkan kasus penyebaran Covid 19 itu sendiri, tuyupnya.
Melengkapi pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Kajari, Darfiah, SH., MH., menambahkan sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku kita akan terus melakukan operasi yustisi dengan melakukan sidang secara online.
Operasi yustisi sendiri akan terus kita galakkan dan saya harapkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, himbaunya. (Nur/ Dokpim)