Secara Simbolis, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama dengan Kajari dan anggota Forkopimda lainnya melemparkan botol miras ke alat berat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (16/7/2019).
Miras dan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Januari hingga Juli 2019.
Terdapat 1.924 botol minuman keras berbagai ukuran dan merek, 2,946 gram narkoba jenis sabu, 1.151 butir pil double L, 27 buah telepon genggam, 4 pucuk senjata tajam, serta barang bukti lainnya seperti baju, celana, kayu dan yang lainnya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa, SH., MH., menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini adalah dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa tahun 2019.
"Semua barang bukti yang akan kita musnahkan ini merupakan barang bukti berbagai perkara yang sudah inkrah putusannya dalam proses peradilan," terang Kajari Lulus Muatofa.
"Diharapkan dengan pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan ke depan bisa semakin menurun angkanya," imbuhnya.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang ikut memusnahkan barang bukti tersebut mengapresiasi upaya Kejari Trenggalek yang digelar dalam rangka kegiatan Hati Bakti Adiyaksa.
Bupati Nur Arifin juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Korps Adiyaksa karena telah memberikan ketetapan hukum bagi masyarakat Trenggalek yang berpekara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dari segala bentuk perbuatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan. (Humas)