Ada yang cukup menggelitik dalam penyataan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat menyerahkan 81 SK Purna Tugas bagi ASN dilingkup Pemkab Trenggalek, Selasa (9/7/2019).
"Sayangnya saya telat menjadi Bupatinya dan Pak Sekda telat menjabatnya, padahal TPP insyaAllah tahun depan naik tiga kali lipat, sehingga yang pensiun tahun ini tidak bisa menikmati," tutur Mochamad Nur Arifin.
Mengutip pernyataan tersebut, menunjukkan bahwasannya Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah serius memperhatikan kesejahteraan PNS yang merupakan instruksi dari KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Sayangnya besarnya TPP yang akan dianggarkan tahun 2020 ini tidak bisa dirasakan oleh ASN yang telah memasuki masa purna tugas.
Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, tahun 2019 ini terdapat 432 Keputusan Purna Tugas yang telah ditetapkan hingga bulan September 2019.
Sedangkan untuk periode Agustus hingga September tahun 2019 sebanyak 81 Keputusan Purna Tugas yang terdiri dari 9 Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi; 66 Pejabat Fungsional (Guru, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan); dan 6 Pejabat Pelaksana (Staf).
Terakhir Bupati Trenggalek ini mendoakan agar para PNS yang memasuki masa purna tugas ini tidak meredup, angan-angan yang diimpikan sejak menjadi pegawai dapat terwujud dengan baik dan mendarat dengan selamat.
Jangan berkecil hati ketika sudah tidak menjabat atau berseragan, jadilah tokoh di tengah-tengah masyarakat, tandasnya. (Humas)