Pemkab Trenggalek apelkan PNS usai jalani libur panjang akhir tahun, Selasa (2/1/2018) di halaman “Pendopo Manggala Praja Nugraha”. Apel ini menindak lanjuti himbauan KEMENPAN RB "tanggal 2 Januari bukan libur bersama, PNS wajib sudah masuk kerja".
Tentunya libur panjang akhir tahun menjadi alat kita menghilangkan kejenuhan rutinitas kerja selama satu tahun. Diharapkan dengan libur panjang ini bisa membuat badan lebih segar kembali.
Namun karena memang tanggal dua tersebut bukannya hari libur sehingga ASN diwajibkan masuk kerja. Bahkan KEMENPAN RB tegas akan memberikan sanksi bagi PNS yang mangkir kerja.
Dalam apel pegawai ini Bupati Trenggalek, Dr Emil Elestianto Dardak, M.Sc, mengingatkan kepada ASN untuk menjaga disiplin kerja sesuai dengan himbauan KEMENPAN RB.
Menurut Emil "libur akhir tahun ini tentunya akan membawa kebahagian dalam keluarga, pasalnya kita bisa memanfaatkan momentum ini untuk bisa lebih intens bersama mereka," tuturnya.
Ditambahkan oleh Bupati Trenggalek "tentunya akan lebih bermanfaat bilamana kebahagiaan ini juga diselaraskan dengan kebahagiaan dalam bekerja," imbuhnya.
Emil Dardak menghimbau bahwasanya rutinitas kerja di tahun 2017 telah dilalui. Diharapkan di tahun 2018 kinerja ASN di lingkup Pemkab Trenggalek dapat berjalan lebih maksimal kembali guna memenuhi harapan masyarakat.
Dalam apel pegawai tersebut Bupati Emil Juga didampingi oleh Wakilnya H. Mochamad Nur Arifin Sekda Trenggalek Drs Ali Mustofa M.Si. (Humas)
Apelkan Pegawai, Setelah Libur Panjang Akhir tahun