Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar pembinaan sekaligus penyerahan Surat Keputusan Bupati Trenggalek tentang kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (4/4). Acara yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Sugeng Widodo, S.H., Kepala BKD Trenggalek, Drs. Pariyo, serta para pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Trenggalek yang menerima SK Bupati tentang kenaikan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Trenggalek, Drs. Pariyo menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, akan tetapi penghargaan atas kinerja PNS. Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa terkait urusan kepegawaian maupun kenaikan pangkat PNS di lingkup Pemkab Trenggalek, BKD sama sekali tidak memungut biaya.
"Ini sudah kami sampaikan sejak tahun 90-an saya di BKD, saya ingat betul waktu itu, bukan menyalahkan siapa-siapa tapi pada intinya di luar dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Drs. Pariyo.
"Sudah saya sampaikan dan sekedar mengingatkan, bahwa apapun yang terkait bidang kepegawaian, sekali lagi tidak ada biaya sepersen pun. Bukan hanya kenaikan pangkat, tapi juga untuk mutasi, tanpa melalui siapapun tentu tidak dikenakan biaya, sepanjang itu memenuhi persyaratan dan formasinya memungkinkan, BKD selalu terbuka," imbuhnya.
"Jadi kalau selama ini ada yang mengatakan begini-begini, silahkan cek ke BKD. Kalau perlu jika ada teman kami di BKD ada yang melakukan hal-hal yang kurang baik, silahkan laporan ke saya," tegasnya.
Dalam laporannya, Drs. Pariyo juga menyampaikan sebanyak 826 PNS dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat dari sejumlah 833 yang diusulkan. Sebanyak 7 PNS yang belum memenuhi syarat, 4 PNS golongan IV belum memenuhi angka kredit, 2 PNS golongan II dan III dikarenakan belum mengikuti ujian dinas, dan 1 PNS belum waktunya kenaikan pangkat.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Sugeng Widodo, S.H., yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek menyampaikan kepada seluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat untuk terus meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Pariyo tadi bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak tetapi merupakan penghargaan. Untuk mencapai penghargaan itu maka perlu kinerja yang baik. Tentunya dengan kenaikan pangkat ini maka diikuti pula dengan kenaikan tanggung jawab," ungkap Sugeng Widodo, S.H.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh PNS setelah menerima SK kenaikan pangkat tersebut terus berupaya untuk berubah dan merubah diri ke arah lebih baik. (Humas Kabupaten Trenggalek)