Jum’at 19 Agustus 2016 bertempat di Gedung Bhawarasa Trenggalek Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, bersama PT SMN sosialisasikan ijin lingkungan eksplorasi potensi emas di Trenggalek. Sosialisasi ini disampaikan kepada Beberapa Kepala, Tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat di beberapa desa yang dilakukan penelitian oleh PT. SMN. Secara gamblang Bupati Trenggalek Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc menjelaskan kepada masyarakat mengenai tahapan yang saat ini dilakukan oleh PT. SMN ini masih dalam tahap penelitian bukannya tahap eksploitasi yang santer berkembang. Pernyataan Bupati dan sosialisasi yang dilakukan ini memang ditujukan untuk bisa menjawab dugaan dan keraguan masyarakat tersebut. Setelah dikumpulkan dan diberikan sosialisasi warga masyarakat yang hadir, akhirnya paham apa yang sedang dilakukan oleh PT SMN. Sebelumnya masyarakat minim informasi dari aktifitas PT. SMN ini.
Pada kesempatan ini, saat dikonfirmasi setelah usai menyampaikan sosialisasi Bupati Trenggalek Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc menyampaikan bahwa terus terang sebenarnya acara ini adalah inisiatif kami, karena selama ini masyarakat bila mendengar yang namanya tambang itu biasanya alergi. Saya inginkan bila ada kegiatan tambang semua masyarakat itu tenang tidak serta-merta kita main jalan tapi tidak memperhatikan. Kepada perusahaan ini saya sebagai Bupati, karena ingin memajukan wilayah Trenggalek, sehingga saya tidak akan nyusahin ataupun ribetin, tetapi pastikan masyarakat mendukung dengan lakukan pendekatan. Hari ini Alhamdulillah perwakilan dari beberapa desa, maupun tokoh masyarakat dan masyarakatnya juga, seperti dari Gamping, Karangrejo, Ngadimulyo, Bogoran hadir hari ini untuk mendapatkan sosialisasi. Tadi saya sampaikan, sampai hari ini itu proses tambang masih dalam tahap eksplorasi atau penelitian. Pertama mereka belum menghasilkan uang sama sekali, kalau ada yang bilang emas diangkut itu berarti sudah kriminal, silahkan laporkan untuk dibentikan karena itu tidak boleh", ungkap Bupati.
Sedangkan aktivitas pertambangan ini tidak mengganggu lingkungan karena masih dalam tahap study, kalau anak kuliah ini masih tahap skripsi. Memang kadang deg-degan karena aktivitas pengeboran, pasalnya pengeboran yang dilakukan dalam skala kecil saja bukannya seperti yang dilapindo pengeboran sampai kedalaman 3 Km. Mereka tidak dalam karena uima mengambil sampling batu saja namanya kor riling", imbuh Bupati.
Dengan adanya budaya baru ini, kita akan lebih transparan, Bupati ini akan berjuang untuk keperluan masyarakat. Termasuk tadi saya sampaikan kepada masyarakat kalau benar memang ada emasnya, itu akan menjadi sumber tambahan dua hal. Yang pertama akan ada alur investasi yang masuk untuk menggerakkan ekonomi. Tapi ada yang lebih penting lagi, akan ada dana bagi hasil dari pusat untuk diutamaka disampaikan ke daerah-daerah yang ada aktibitas tambang ini.
Dan yang terakhir juga kami katakan, kegiatan tambang itu pun nantinya tidak boleh merusak lingkungan. Berubah pastinya mungkin, namun merubah dalam bentuk apa? Pastinya ada perubahan namun tidak untuk merusak lingkungan. Sedangkan tahapan tambang belum sampai di situ, karena ini masih study dan dilanjutkan pada tahap mencari ijin amdal. Sebenarnya ijin ini sudah menjadi kewenangan Provinsi dan mereka meneruskan tahapan perijinan yang sudah ada sebelumnya, bukannya ijin baru. Tanda tangan ini bahwasanya kita bersama masyarakat menekankan azas keterbukaan. Dan masyarakat juga harus menyikapi segala sesuatunya dengan arif dan bijaksana, bukannya apapun iya boleh tetapi bukan juga semuanya tidak. Mari kita pikirkan kepentingan bersama", pungkas Bupati. (Humas)