Trenggalek wajib berbangga, komitmen pemerintahnya dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran mendapat apresiasi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Penghargaan ini diberikan karena Pemkab Trenggalek yang telah mengalokasikan anggaran pelatihan dan sertifikasi kopetensi kerja calon pekerja migran. Selain itu juga melakukan pendampingan terhadap eks pekerja migran sehingga tidak kehilangan arah setelah kembali hidup di tanah air.
Yang dilakukan oleh Pemkab Trenggalek dianggap sejalan dengan komitmen Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam melindungi pekerja migran sesuai amanah undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tahun anggaran 2021 ini terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 350 juta untuk memberikan perlindungan untuk pekerja migran asal Trenggalek.
Yang cukup mencolok adalah alokasi anggaran untuk pelatihan calon pekerja migran dan pelatihan usaha Female Preneur untuk pekerja migran wanita agar mampu berwira usaha pasca menjadi PMI.
Menurut Agus Setiyono, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan Kabupagen Trenggalek, dengan pelatihan tersebut diharapkan olehnya calon pekerja migran asal Trenggalek mempunyai bekal life skill untuk bekerja di negara penempatan. "Dengan bekal kemampuan yang dimiliki diharapkan bisa meminimalisir resiko di tempat kerja," harap Agus Setiyono.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah M. Natanegara menambahkan alokasi anggaran Rp. 100 juta Female Preneur untuk pekerja migran juga tidak kalah penting. Menurutnya bila salah mengelola uang, penghasilan yang didapat selama menjadi pekerja migran bisa habis sia-sia.
"Maka dari itu perlu kita fasilitasi sehingga mereka bisa mengelola uangnya dengan baik, dengan mendorong pekerja migran ini menjadi pengusaha," tuturnya.
Apalagi dengan menjadi pengusaha tentunya ada peluang menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang lain.
Wabup Syah berharap komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk melindungi para pekerja migran ini bisa memacu semangat para pekerja migran asal Trenggalek.
Penghargaan untuk Kabupaten Trenggalek ini sendiri, diserahkan langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Ruang Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Prov. Jawa Timur, Kamis (18/3/2021) saat sosialisasi Undang - undang nomor 18 tahun 2017 tentang Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Benny Rhamdani dalam kegiatan ini banyak menyampaikan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BP2MI mendorong semua pihak termasuk keperpihakan pemerintah terhadap pekerja migran. Julukan pahlawan devisa kepada PMI menurut BP2MI tidak sebanding dengan keperpihakan terhadap pekerja migran yang ada.
Kepala BP2MI berharap dukungan pemerintah sehingga bagaimana keberlangsungan hidup pekerja migran ini dapat terjaga, keberlangsungan ekonomi, keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka dan beberapa hal yang lain.
BP2MI mengapresiasi pengalihan penyebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dianggap lebih elegan, pasalnya TKI dianggap identik dengan pekerjaan rendahan. (Dokpim)