Berupaya untuk mempermudah layanan pengaduan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Komunikasi dan Informatika gelar audiensi terkait layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Smart Center, Rabu (4/3/2020).
Dalam audiensi yang juga dihadiri perwakilan PT Jasnita Telkomindo, Tbk., sebagai penyedia layanan jaringan, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., berharap panggilan darurat 112 bisa menjadi satu-satunya nomor layanan yang mencakup seluruh pengaduan dari masyarakat.
"Sementara itu informasi yang ada untuk panggilan darurat itu di masing-masing instansi punya, seperti Polisi itu 110, Basarnas 115, Damkar 113, kesehatan 119, ambulans 118, ini kalau terus berlaku seperti ini masyarakat akan kesulitan karena banyaknya nomor aduan," ungkap Sekda Joko.
"Jadi setidaknya jika Kominfo ini bisa 112, perlu berkoordinasi sehingga masyarakat yang menghubungi 112 itu bisa terkoneksi dengan 119, 110, atau bagaimana sehingga cukup satu angka dan masyarakat lebih mudah," lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan PT Jasnita Telekomindo, Tbk., Wahyu Prasetya, mengatakan bahwa dengan nomor layanan tunggal dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan serta mempercepat respon dari pihak terkait untuk menindak lanjuti aduan tersebut sehingga meminimalisir resiko terkait penanganan bantuan di lapangan. (Protokol-Dokpim)