Perda No.9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 9 TAHUN 2016

TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

 Visi RPJMD : “TERWUJUDNYA KABUPATEN TRENGGALEK YANG MAJU, ADIL, SEJAHTERA, BERKEPRIBADIAN, BERLANDASKAN IMAN DAN TAKWA

Penjelasan Visi RPJMD :

“MAJU” berarti terwujudnya masyarakat  Trenggalek yang berdaya saing dan mampu mengoptimalkan potensi daerah, dengan didasari produktivitas, kreativitas dan inovasi serta menampilkan keunggulan dan prestasi;

“ADIL” berarti terwujudnya kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat Trenggalek untuk berpartisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan sesuai dengan peran dan fungsinya;

“SEJAHTERA” berarti terwujudnya masyarakat Trenggalek yang terpenuhi kebutuhan pokok/dasarnya secara lahir dan batin dalam berbagai aspek dan memiliki rasa aman, damai dan tenteram;

“BERKEPRIBADIAN” berarti terwujudnya masyarakat Trenggalek yang menjunjung identitas dan budaya yang baik, memiliki kepercayaan diri dan etos kerja yang baik, serta prinsip kebersamaan dan gotong royong sebagai watak masyarakat trenggalek; dan

“IMAN DAN TAKWA” berarti terwujudnya perilaku masyarakat Trenggalek yang berlandaskan pada pengamalan nilai-nilai agama sebagai karakter manusia yang berakhlak mulia.

Visi RPJMD tersebut dilaksanakan dengan 7 (tujuh) Misi yaitu :

  1. Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan professional dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
  2. Meningkatkan pembangunan sektor pertanian serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat untuk mewujudkan tata niaga yang adil dan menyejahterakan;
  3. Mewujudkan peningkatan perluasan layanan infrastruktur, utamanya yang menunjang pengembangan pariwisata dan kawasan strategis;
  4. Meningkatkan penciptaan lapangan kerja bagi SDM terdidik serta meningkatkan daya tarik investasi industri dengan memperhatikan kelestarian alam, ekonomi kerakyatan dan tatanan sosial masyarakat;
  5. Meningkatkan sinergitas pembangunan dengan meningkatkan peran serta berbagai pihak;
  6. Meningkatkan pengembangan karakter masyarakat yang berkepribadian sebagai pilar pembangunan dengan berlandaskan iman dan takwa; dan
  7. Meningkatkan keberpihakan pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah

 

DOWNLOAD: PERDA NO.9 TAHUN 2016 Tentang RPJMD 2016-2021