Sejumlah tempat di Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai kawasan physical distancing. Hal itu bertujuan untuk melokalisir kemungkinan berkumpulnya masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satu lokasi yang ditetapkan menjadi kawasan physical distancing adalah seputaran Alun-Alun Trenggalek. Kawasan yang selalu ramai pada akhir pekan tersebut sengaja ditutup pada Sabtu dan Minggu. Saat penutupan tersebut juga dilakukan penyemprotan disinfektan di seputaran Alun-Alun.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang memantau kondisi tersebut bersama jajaran Forkopimda, Sabtu (28/3/2020), mengatakan bahwa hal itu adalah salah satu cara untuk mengurangi resiko akibat adanya kerumunan orang.
"Kita melihat sejarahnya bahwa di beberapa tempat di Kabupaten Trenggalek ini jadi episentrum keramaian, khususnya di hari-hari tertentu Sabtu dan Minggu, seperti Alun alun dan sebagainya," tutur Bupati Nur Arifin.
"Ketika itu sekedar himbauan kadang-kadang kita harus mendisiplinkan diri secara pribadi, tetapi kali ini kita bekerjasama dengan Polres dan juga TNI membuat kawasan tertib physical distancing, sehingga tidak lagi sekedar himbauan karena sudah ada aturan yang harus ditetapkan dan setiap orang harus patuh pada peraturan itu," imbuhnya.
Ditambahkan oleh Bupati bahwa di sisi lain juga menghadapi krisis atau perlambatan ekonomi. Untuk itu bagaimana warung-warung atau pusat ekonomi seperti pasar tetap eksis namun tidak menimbulkan keramaian.
"Bagaimana orang tidak lagi datang ke toko maupun ke pasar dengan melibatkan ojek online, jadi ini ada zona merah kawasan tertib physical distancing, kemudian secara ekonomi kita arahkan mulai dengan delivery order, mulai belanja dengan tidak langsung ke pasar tetapi demua dilakukan lewat hp," terangnya.
"Kami berharap ekonomi kita tetap bergerak dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok bisa dilakukan di rumah masing masing, dan penyebaran virus ini bisa kita antisipasi," harap Bupati Nur Arifin. (Protokol-Dokpim)