Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbang Kertasusila, Kawasan Bromo Tengger Semeru (BTS), Selingkar Wilis dan Kawasan Lintas Selatan, tentunya menjadi angin segar bagi beberapa daerah seperti Kabupaten Trenggalek untuk bisa bangkit dan mengangkat perekonomian masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., mengatakan bahwa terbitnya Perpres 80 tersebut bisa menjadi senjata bagi daerah untuk mengembangkan kawasan perekonomiannya. Hal itu disampaikan dalam kegiatan rutin coffee morning, Jumat (21/2/2020).
Namun, menurut Sekda, semua itu tidak hanya bisa sebatas ada Perpres saja, tetapi juga perlu adanya koordinasi yang baik, kerja keras dan peran aktif dari semua daerah yang bersingggungan dalam kawasan yang akan dikembangkan untuk mengawal Perpres tersebut.
"Keberadaan Perpres 80 ini bisa menjadi senjata, namun kalau tidak kita perjuangkan dan gunakan akan menjadi sia-sia. Intinya kita harus kompak," ungkap Sekda Joko.
"Pagi ini kita mengevaluasi apa yang telah kita lakukan, termasuk hasil rapat rapat saya di Jakarta, di mana Kementerian menyarankan kita untuk mensikapi serius, mempersiapkan diri dengan lebih baik terkait dengan adanya Perpres 80 tahun 2019," lanjutnya.
Untuk itu, Sekda Joko Irianto menekankan terkait koordinasi dengan Kabupaten lain yang berhubungan dalam pengembangan kawasan seperti di Kabupaten sekitar Selingkar Wilis.
"Kita harus berkoordinasi dengan daerah lain yang berhubungan untuk memperjuangkan bersama-sama, harus ada peran pro aktif daerah untuk bisa mengawal rencana pengembangan kawasan yang temaktub dalam Perpres tersebut kepada Pemerintah Pusat," ungkapnya.
"Pada intinya, keberadaan Perpres 80 tersebut tidak bisa menjamin percepatan pengembangan kawasan ekonomi tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa ada peran pro aktif semua daerah kepada Pemerintah Pusat, intinya kita harus kompak," tutup Sekda Joko Irianto. (Dokpim)