Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin resmikan SHELTER Rumah Aman Sementara, Kamis (18/7/2024). Bertempat di Jalan Raya Trenggalek-Tulungagung, tepatnya di Desa Karangsoko, Trenggalek, Shelter ini diharapkan menjadi salah satu solusi bagi anak dan lansia terlantar serta gepeng.
Sesuai amanah Undang Undang, fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencoba hadir untuk bisa mengurai permasalahan sosial tersebut dengan mendirikan Shelter.
"Tadi doa saya semoga shelternya kosoang. Artinya kalau kosong tidak ada anak terlantar, tidak ada orang orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang harus kita layani. Artinya masyarakatnya sejahtera," kata Bupati Trenggalek, Kamis (18/7/2024).
Tetapi shelter ini kita wujudkan karena dalam pasal 34 mengamanatkan fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara. Dan ini salah satu ikhtiar kita, meskipun tadi kewenangan di kabupaten, kita tidak boleh punya panti. Jadi kita punyanya Rumah Aman Sementara atau Shelter. Sembari mereka nanti bila ada sanak keluarga kita kembalikan kepada sanak keluarga yang merawat.
Ataupun kalau harus ke Panti atau ke pusat rehabilitasi dan mungkin ke tempat tempat lain itu nereka punya tempat atau terlantung-lantung di jalan dan lain sebagainya. Saat meresmikan Shelter Mas Bupati sempat berpesan dalam memberikan pelayanan sosial, untuk bisa memanusiakan manusia. "Apapun permasalahan yang dihadapi masyarakat yang akan disinggahkan di Shelter ini saya berpesan untuk dimanusiakan sebaik-baiknya," tandasnya.
Christina Ambarwati, Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek menambahkan Shelter yang dibangun oleh Kabupaten Trenggalek itu berkapasitas 8 Bed untuk kelompok perempuan dan 8 Bed untuk kelompok laki-laki. Kemudian 1 kamar isolasi untuk perempuan, 1 kamar isolasi untuk kelompok laki-laki dan 1 kamar untuk ABH.
Christina menegaskan bawasannya Shelter ini adalah rumah aman sementara, jadi tidak berfungsi sebagai panti. "Saya khawatir ketika Shelter ini di launching, kemudian masyarakat menganggap bahwa ketika ada orang yang tidak dirawat kemudian dikirim ke Shelter," kata Christina.
Ini bukan, tegas perempuan itu. "Peruntukan Shelter ini untuk disabilitas terlantar, lansia terlantar, anak terlantar dan gepeng. Tetapi SOP kami hanya 7 hari, atau bisa diperpanjang untuk 7 hari betikutnya ketika reintegrasi sosial atau penelusuran keluargatidak bisa diketemukan. Selanjutnya upayanya harus dikembalikan kepada keluarga, melalui integrasi sosial," jelasnya.
Harapannya dengan ada Shelter ini bisa menjawab persoalan-persoalan sosial ketika ada gepeng, lansia terlantar di jalanan. Catannya bukan yang sakit ya. Kalau yang sakit pasti di rumah sakIt. Kalau sakit jiwa di Klinik Jiwa baik di Puskesmas Karanganyar maupun RSUD dr. Soedomo).
"Yang disini adalah yang rehabilitasi medisnya sudah selesai. Persiapan untuk reintegrasi sosial, kembali kepada pihak keluarga," tegas perempuan yang akrab disapa Tina itu.
Bersyukur Shelter Trenggalek ini mendapatkan support dari Sentra Terpadu Ibu Kartini di Temanggung. Semacam UPT Kemensos, yang punya wilayah kerja di Trenggalek. Untuk menjalankan Shelter ini Pemkab Trenggalek mendapatkan bantuan senilai lebih dari Rp. 740 juta. (Prokopim TGX)